KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Kredit
Macet BRI Cabang Jambi 2009” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari
Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional.
Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari
berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih
atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil
secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam
pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala
kerendahan hati. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan
sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akuntan
publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari
klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan
keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan
selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan
mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai
beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan
klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen
akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi
tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh
klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang
setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam
melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya
kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat
membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun,
sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur
mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Dalam
makalah ini ini penulis akan membahas mengenai kasus Laporan Keuangan
Perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari BRI Cabang Jambi pada 2009. Pelanggaran itu berkaitan dengan diduganya
terlibat kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang
otomotif tersebut.
1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1
Rumusan masalah
1.
Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kredit Macet
BRI Cabang Jambi 2009?
2.
Etika profesi apa yang dilanggar oleh Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009?
1.2.2
Batasan masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Kredit Macet BRI Cabang
Jambi 2009.
1.3 Tujuan penelitian
1.
Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada Kredit
Macet BRI Cabang Jambi 2009.
2.
Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Kredit Macet BRI Cabang
Jambi 2009.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Umum Kredit
Dalam
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sampai
saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan
kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di
Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank
Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah
berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan
utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis
terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan
kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.
2.2 Pengertan
Kredit Macet
Dalam
paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia
dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di
mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar,
kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat
dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank,
bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit
macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat
adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar
kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu
kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
1. Tidak
dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit
diragukan; atau
2. Dapat
memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan
semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman,
atau usaha penyelamatan kredit; atau
3. Penyelesaian
pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan
negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan
ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
2.3 Faktor –
faktor Penyebab Munculnya Kredit Macet
Munculnya
kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak
terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit
macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur.
Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1. Keteledoran
bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2. Terlalu
mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas
tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
3. Konsentrasi
dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
4. Kurang
memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
5. Lemahnya
bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6. Jumlah
pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
7. Lemahnya
kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk
mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama.
8. Tidak
mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu.
(Sutojo, 1999, hal: 216)
Sedang
faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak
debitur antara lain:
1. Menurunnya
kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi
umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
2. Adanya
salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang
berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
3. Problem
keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau
pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
4. Kegagalan
debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
5. Kesulitan
likuiditas keuangan yang serius;
6. Munculnya
kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
7. Watak
buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan
mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kredit Macet Rp 52 Miliar,
Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal
ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir
keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit
macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap
oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Seharusnya
perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus
lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit
terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus
bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang
akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti
undang-undang yang berlaku. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat
beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik,
yaitu:
a. Tanggung
Jawab Profesi
Akuntan
publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan
akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam
hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga
menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik
hilang.
b. Kepentingan
Publik
Akuntan
Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan
melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk
mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat
kegiatan.
c. Objektivitas
Akuntan
Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak
ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan
laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
d. Perilaku
Profesional
Akuntan
Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu
sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan
profesinya.
e. Integritas
Akuntan
Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan
kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah
kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
f. Standar
Teknis
Akuntan
Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP)
diantaranya etika tersebut antara lain :
· Independensi,
integritas, dan obyektivitas
· Standar
umum dan prinsip akuntansi
· Tanggung
jawab kepada klien
· Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
· Tanggung
jawab dan praktik lain
Daftar
Pustaka:
http://yunimutiastiti.blogspot.com/2014/11/tugas-kelompok-kredit-macet-rp-52.html
http://amandaastari.blogspot.com/2015/01/tugas-makalah-etika-profesi-akuntansi.html
http://ardhiananoerhaq.blogspot.com/2013_11_01_archive.html