Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu
tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku
mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum
tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun
berikutnya.
Fungsi APBN:
·
Fungsi
Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
·
Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap
seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat.
APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam
kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
- Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja
negara
- Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam
menyediakan barang dan jasa publik.
Proses penyusunan
APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para
menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi,
yaitu tentang :
- Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto
(PDB) menurut harga yang berlaku
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Nilai tukar rupiah
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas
kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke
DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan
mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara
disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR
menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Struktur APBN :
A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
Penerimaan Pajak, meliputi :
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
- Penerimaan Sumber daya Alam
- Pendapatan Bagian Laba BUMN
- Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Belanja Bunga dan Pinjaman
- Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja lain-lain
C. KESEIMBANGAN
PRIME
D. SURPLUS/DEFISIT
ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
- Perbankan Dalam Negeri
- Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto,
terdiri :
- Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman
program, Pinjaman proyek)
- Penerusan pinjaman
- Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
- Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos
penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan
kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).