Contoh kasus
Berbagai kasus tentang perlindungan konsumen selalu menjadi
perhatian, dalam kasus ini biasanya pemenangnya dari pihak produsen.
Contohnya kasus prita, prita dari sekian banyaknya korban yang
memperjuangkan haknya sebagai konsumen yang menuntut
pertanggungjawabannya dari penyedia jasa. Sebagai konsumen yang
merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.
Seharusnya Prita wajar untuk mengajukan keluhan. Prita “bukan tanpa hak”
untuk menyampaikan keluhannya. Prita menyampaikankeluh kesahnya pada
jejaring sosial di internet, justru malah mendapatkan tuntutan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Muasalnya adalah tulisan Prita dalam e-mail pribadi kepada
rekan-rekannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS yang berlokasi
di Serpong, Tangerang tersebut. Prita awalnya memeriksakan diri pada 7
Agustus 2008 dengan keluhan panas tinggi dan sakit kepala. Ia ditangani
dr. Hengky dan dr. Indah, diagnosanya adalah Demam Berdarah (DB) dan
disarankan rawat-inap. Semasa rawat inap, Prita merasakan berbagai
kejanggalan seperti terus diberikan berbagai suntikan tanpa penjelasan
apa pun. Bahkan, tangan, leher dan daerah sekitar mata mengalami
pembengkakan. Ketika Prita memutuskan untuk pindah rumah sakit, ia
kesulitan mendapatkan data medis dirinya. Yang dipermasalahkannya adalah
mengapa diagnosa awal 27.000 trombosit bisa berubah mendadak menjadi
181.000 trombosit. Prita mempertanyakan perbedaan yang signifikan itu.
Analisis kasus :
Dalam kasus di atas prita menyampaikan keluhan pelayanan RS yang
berlokasi di Serpong, Tangerang tersebut melalui email pribadinya,
dengantindakan itu prita malah mendapatkan tuntutan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi: “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.” Karena ancaman hukuman maksimalnya
disebutkan dalam pasal 45 ayat 1 UU yang sama lebih dari 5 tahun penjara
atau tepatnya 6 tahun penjara, maka tersangka bisa ditahan.
Padahal prita hanya menyampaikan keluhan yang dikemukakan Prita pada
internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak
memuaskan konsumen dan itupun dijamin oleh undang-undang. Berdasarkan UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20
April 2000.
Dari kasus di atas akan membuat konsumen lainnya takut untuk
menyuarakan keluhannya yang pada akhirnya akan selalu menjadi obyek
semena-mena pelaku usaha produk barang atau jasa. keputusan yang kurang
berpihak pada keadilan seperti itu tidak bisa diterima,karna merugikan
konsumen.
sumber
http://seftiean.wordpress.com/2012/11/04/kasus-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar